Klinik ataupun tersangka, diduga memproduksi atau mengedarkan barang farmasi dan atau alat kesehatan yang tak memenuhi standar keamanan khasiat. Mereka melangsungkan praktik klinik kecantikan sebagai seorang tenaga medis, tanpa memiliki surat standar registrasi (STR) dan surat izin praktik (SIP).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan/atau ayat (3), serta/atau Pasal 439 jo Pasal 441 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.