3. Keluarga Korban Hadir
Dalam sidang pemecatan Aipda Robig, pihak keluarga korban datang menghadiri sidang tersebut. Ayah Gamma bernama Andi Prabowo berharap hakim memberikan hukuman yang adil.
4. Polisi Belum Menentukan Pasal
Pihak kepolisian belum memberikan penjelasan mengenai pasal yang bakal diterima oleh Aipda Robig. Akan tetapi pihak keluarga melaporkan tersangka dengan pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan diacam pidana penjara paling lama 15 tahun.