"Tapi saya tidak sempat saya baca semua. Katanya 'pak tanda tangan dulu aja'. Katanya ini surat izin untuk memasang oksigen tambahan," kata MR menirukan ucapan petugas medis.
Keesokan harinya, MR mendapat kabar bahwa bayinya sudah meninggal dunia. MR mengaku bahwa dirinya tidak sempat melihat kondisi tubuh sang anak dan bahkan hanya menerima jasad bayinya dari rumah sakit yang sudah terbungkus kain kafan.
Setelah itu, pihak rumah sakit meminta MR agar secepatnya untuk memakamkan bayi tersebut. MR pun kemudian memakamkan jasad sang anak di TPU di kawasan Cilincing.
Ilustrasi Bayi (Istimewa)
Setelah sehari, istri MR meminta agar makam anaknya dibongkar untuk melihat jasadnya. MR kemudian meminta izin kepada pihak TPU, yang memberikan persetujuan dengan syarat pembongkaran tidak dipublikasikan.
Ketika makam dibongkar, MR dan keluarganya terkejut melihat kondisi jasad bayi tersebut. Menurut MR, bayi yang dikuburkan memiliki tinggi sekitar 70-80 cm, sedangkan catatan medis rumah sakit mencatat hanya 47 cm, yang membuat mereka menduga bayi itu sudah lebih dari satu hari lahir.
MR mengunjungi RS tersebut untuk meminta penjelasan terkait dugaan bayi tertukar. Namun, pihak RS membantah klaim tersebut. MR kemudian melakukan mediasi dengan pihak rumah sakit sebanyak dua kali, namun karena tidak ada kesepakatan, ia akhirnya memviralkan kejadian itu setelah tiga bulan.
Setelah kasus tersebut viral, pihak rumah sakit menemui MR di tempat kerjanya dan berjanji untuk melakukan tes DNA serta menanggung seluruh biayanya. "Kemarin pihak RS sudah datang ke tempat kerja saya. Direktur utamanya sudah mau memfasilitasi biaya tes DNA," ujar MR.