Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Tersangka diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang mengancam dengan hukuman penjara hingga empat tahun.
Selain itu, ia juga diduga melanggar Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, yang dapat dihukum penjara hingga 20 tahun.
Dari hasil penyidikan, ditemukan bahwa sejak tahun 2008 hingga 2022, Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang dipimpin oleh Panji Gumilang melakukan pinjaman kepada berbagai bank. Penyidik telah memblokir 144 rekening atas nama Panji Gumilang dan orang-orang yang terafiliasi dengannya.
Dari 144 rekening yang diblokir tersebut, 14 di antaranya mengandung dana sejumlah Rp200 miliar, yang telah disita oleh penyidik.
Baca juga: Istana Sebut Pemerintahan Bakal Pindah ke IKN pada 2028
Selain itu, hasil penelusuran terhadap aset dari tahun 2016 hingga 2023 mengungkapkan adanya satu rekening di bank milik BUMN yang menerima dana sebesar Rp900 miliar.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap transaksi masuk dan keluar, ditemukan bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi sejumlah Rp13 miliar dan Rp223 miliar.