Kejaksaan Negeri Indramayu Terima Penyerahan Tersangka Panji Gumilang dari Bareskrim Polri

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Des 2024, 15:10
Elma Gianinta Ginting
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kejaksaan Negeri Indramayu menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang (ARPG) atau Panji Gumilang (tengah) dari Bareskrim Polri di Kejari Indramayu, Jawa Barat, Senin (9/12/2024). Kejaksaan Negeri Indramayu menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang (ARPG) atau Panji Gumilang (tengah) dari Bareskrim Polri di Kejari Indramayu, Jawa Barat, Senin (9/12/2024). (ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Negeri Indramayu, Jawa Barat, telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti yang berkaitan dengan Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang (ARPG) atau Panji Gumilang dari Badan Reserse Kriminal Polri.

"Pada Senin, 9 Desember 2024, tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Indramayu telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri atas nama tersangka ARPG," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa, 10 Desember 2024.

Dengan demikian, menurutnya, tersangka Panji Gumilang akan menjalani penahanan kota di Kabupaten Indramayu selama 20 hari, mulai tanggal 9 hingga 28 Desember 2024.

Penahanan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu dengan nomor PRINT- 4054/M.2.21/Eku.2/12/2024 tanggal 9 Desember 2024.

Baca juga: VIDEO: Kebakaran Mengerikan Hantam Perumahan di Kemayoran

Harli Siregar juga mengungkapkan bahwa tim JPU Kejari Indramayu yang dipimpin oleh Syahrul Juaksha Subuki akan segera menyiapkan surat dakwaan sebagai bagian dari pelimpahan berkas perkara Panji Gumilang.

Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana terkait yayasan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Halaman
x|close