Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sebagai tersangka. Penetapan ini terungkap dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh Mbak Ita pada tanggal 4 Desember 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL yang menguji keabsahan penetapan tersangka tersebut.
Baca juga: Donald Trump Keluarkan Parfum 'Fight Fight Fight', Harganya Rp4,7 Juta
Namun, penyidik KPK belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai identitas pihak lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Sesuai dengan kebijakan KPK, informasi mengenai identitas dan konstruksi kasus dugaan tindak pidana korupsi akan disampaikan setelah proses penyidikan selesai.
(Sumber: Antara)