KPK Panggil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Des 2024, 15:34
Elma Gianinta Ginting
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Logo KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Logo KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. (ANTARA (Fianda Sjofjan Rassat))

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sebagai tersangka. Penetapan ini terungkap dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh Mbak Ita pada tanggal 4 Desember 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL yang menguji keabsahan penetapan tersangka tersebut.

Baca juga: Donald Trump Keluarkan Parfum 'Fight Fight Fight', Harganya Rp4,7 Juta

Namun, penyidik KPK belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai identitas pihak lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Sesuai dengan kebijakan KPK, informasi mengenai identitas dan konstruksi kasus dugaan tindak pidana korupsi akan disampaikan setelah proses penyidikan selesai.

(Sumber: Antara)

Halaman
x|close