A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Ini Dalih Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Bos Ria Beauty - Ntvnews.id

Ini Dalih Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Bos Ria Beauty

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Des 2024, 15:12
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ria Beauty Malang Ria Beauty Malang (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Pengacara pemilik klinik kecantikan Ria Beauty, Ria Agustina mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya. Meski begitu, polisi menolak pengajuan tersebut.

Apa alasannya?

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Syarifah awalnya mengakui adanya pengajuan penangguhan penahanan terhadap Ria.

"Ya, memang ada pengajuan penangguhan penahanan," ujar Syarifah, Rabu, 11 Desember 2024.

Penyidik lantas memutuskan menolak pengajuan itu. Sejumlah pertimbangan dikemukakan petugas. 

"Tapi ada beberapa pertimbangan-pertimbangan dari kami sebagai penyidik, karena ini kasusnya juga baru dan harus banyak pendalaman dan akan bolak-balik," paparnya.

Ria sendiri berdomisili di Malang, Jawa Timur. Karenanya jika tak ditahan karena penangguhan penahanan diterima, penyidik kepolisian merasa akan kesulitan dalam memintai keterangan perempuan tersebut. 

"Mengingat juga dia juga tempat tinggalnya di Malang, untuk sementara saya belum bisa acc dan itu juga menjadi saran saya buat pimpinan," tutur Syarifah.

Ria sendiri saat ini ditahan di rutan yang ada di Polda Metro Jaya. Selain Ria, polisi juga menangkap karyawannya, DN.

"Iya betul (Ria ditahan di rutan Polda Metro)," ucapnya.

Sebelumnya, petugas dari Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pemilik klinik kecantikan Ria Beauty, Ria Agustina (33), dan karyawannya, DN (58), di kamar salah satu hotel wilayah Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu, 1 Desember 2024. Ria dan DN ditangkap saat keduanya sedang memberikan layanan kecantikan terhadap tujuh pasien di kamar hotel.

Klinik ataupun tersangka, diduga memproduksi atau mengedarkan barang farmasi dan atau alat kesehatan yang tak memenuhi standar keamanan khasiat. Mereka melangsungkan praktik klinik kecantikan sebagai seorang tenaga medis, tanpa memiliki surat standar registrasi (STR) dan surat izin praktik (SIP).

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan/atau ayat (3), serta/atau Pasal 439 jo Pasal 441 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

x|close