Ntvnews.id, Jakarta - Polisi telah menangkap seorang pria berinisial KB alias L (26) yang dianggap meresahkan dan sering mengganggu masyarakat di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, KB diduga sering mengganggu warga yang berada di sekitar kafe di Jalan Ciledug Raya, Petukangan Utara, Pesanggrahan.
"Polsek Pesanggrahan mengamankan pria berinisial KB karena diduga meresahkan masyarakat," kata Ade Ary dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu, 11 Desember 2024.
Baca juga: UMP Jawa Barat 2025 Naik 6,5 Persen
Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang disampaikan melalui media sosial. "Awalnya kami menerima masyarakat melalui sosial media, yang menyebutkan KB yang kerap kali meresahkan karena diduga memukul masyarakat di sekitar lokasi," jelasnya.
Setelah menerima laporan, tim penyidik langsung memeriksa tempat kejadian perkara (TKP). Setelah bukti yang cukup dikumpulkan dan keterangan dari saksi di lokasi diperoleh, KB akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian pada Selasa, 10 Desember 2024.
"Kami amankan di Jalan Haji Gaim, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, dan yang bersangkutan tengah dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan oleh penyidik saat ini," tambah Ade Ary.