Kejaksaan Agung Telah Periksa 126 Saksi dalam Kasus Tom Lembong

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Des 2024, 12:02
Akbar Mubarok
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar berbicara dengan awak media di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis 11 Desember 2024. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar berbicara dengan awak media di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis 11 Desember 2024. ((Antara))

Ia menambahkan bahwa saat ini penyidik tengah fokus pada proses pemberkasan dan menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari ahli yang terkait dengan perkara ini.

Kasus dugaan korupsi ini berawal ketika Tom Lembong, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan, memberikan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.

Padahal, dalam rapat koordinasi antar kementerian pada 12 Mei 2015, disimpulkan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula dan tidak memerlukan impor gula. Kejagung menyebutkan bahwa persetujuan impor yang dikeluarkan itu tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait dan tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian untuk mengetahui kebutuhan gula dalam negeri.

(Sumber Antara)

Halaman
x|close