Sidang Permohonan PK Selesai, Jessica Wongso Mengaku Lega

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Des 2024, 13:59
Akbar Mubarok
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Terpidana kasus pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso memberi keterangan setelah menandatangani berita acara PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Terpidana kasus pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso memberi keterangan setelah menandatangani berita acara PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ((Antara))

Dalam sidang permohonan peninjauan kembali (PK), Jessica meminta agar dirinya dibebaskan dari dakwaan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.

Baca Juga: Jessica Wongso dan Kuasa Hukum Walk Out Usai Jaksa Bawa Ahli

Meskipun sudah bebas bersyarat, Jessica tetap menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan. Ia berharap Mahkamah Agung dapat menyatakan dirinya tidak bersalah.

Saat membacakan memori PK dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa 29 Oktober, penasihat hukumnya, Andra Reinhard Pasaribu, menyatakan bahwa permohonan tersebut diajukan karena rekaman CCTV diduga telah direkayasa. Selain itu, pada persidangan sebelumnya terbukti bahwa prosedur penyitaan rekaman CCTV tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Putusan dari peradilan tingkat pertama sampai dengan peninjauan kembali dalam perkara ini demi hukum haruslah dibatalkan karena telah didasarkan pada rekaman CCTV yang merupakan alat bukti tidak sah," kata Andra.

Sejak awal, tim penasihat hukum Jessica telah membela kliennya dengan menyatakan bahwa rekaman CCTV yang diputar dalam persidangan telah mengalami pemotongan.

Baca Juga: Jessica Akan Bawa Bukti Surat dan 3 Ahli di Sidang PK Kasus 'Kopi Sianida'

Halaman
x|close