Namun, pada saat itu, tim tidak memiliki bukti terkait potongan rekaman CCTV tersebut, sehingga pernyataan mereka tidak diakui oleh hakim.
Kini, tim penasihat hukum Jessica telah menemukan potongan rekaman CCTV yang dapat dijadikan bukti baru (novum). Potongan tersebut menunjukkan bahwa rekaman CCTV tidak utuh dari awal hingga akhir, sehingga berpotensi menimbulkan kekeliruan dalam menyimpulkan perkara.
Helmi Bostam, yang menemukan potongan rekaman CCTV tersebut, telah memberikan kesaksian di bawah sumpah sebelum memori PK dibacakan.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengumumkan bahwa Jessica mendapatkan kebebasan bersyarat pada Minggu, 18 Agustus 2024.
Sebagai terpidana yang bebas bersyarat, Jessica tetap diwajibkan untuk melapor dan menjalani pembimbingan hingga tahun 2032.
(Sumber Antara)