Ntvnews.id, Jakarta - Terdakwa Budi Said, seorang pengusaha sekaligus tokoh kaya asal Surabaya, dihadapkan dengan tuntutan pidana penjara selama 16 tahun terkait dengan kasus dugaan korupsi yang melibatkan transaksi jual beli logam mulia emas milik PT Antam Tbk. (Antam).
"Majelis hakim diminta untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Budi Said selama 16 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Nurachman Adikusumo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat, 13 Desember 2024.
Selain hukuman penjara, Budi Said juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama enam bulan.
JPU juga meminta hakim untuk memberikan hukuman tambahan berupa kewajiban Budi Said untuk membayar uang pengganti kepada negara sejumlah 58,13 kilogram emas Antam, yang setara dengan Rp35,07 miliar, dan 1.136 kilogram emas Antam, senilai Rp1,07 triliun, berdasarkan harga pokok produksi emas Antam pada Desember 2023.
Baca juga: Doa Terhindar dari Kesulitan: Memohon Pertolongan Allah untuk Jalan Keluar
"Jika terdakwa tidak dapat melunasi uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah keputusan berkekuatan hukum tetap, maka aset miliknya bisa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata JPU.
JPU juga meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa Budi Said terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.