Selain itu, Budi Said juga dijerat dengan dakwaan tindak pidana pencucian uang, sesuai dengan dakwaan kumulatif kedua primer yang diatur dalam Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pada sidang yang sama, JPU juga menuntut mantan General Manager (GM) Antam, Abdul Hadi Aviciena, dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan pidana penjara.
Budi Said didakwa telah melakukan korupsi dengan menerima lebih dari 58,13 kilogram emas Antam senilai Rp35,07 miliar yang tidak tercatat dalam faktur penjualan emas dan tidak dibayar kepada Antam, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,07 triliun.
Selain itu, terdapat kewajiban kekurangan serah emas Antam yang harus diserahkan kepada Budi Said sebanyak 1.136 kilogram, berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Nomor 1666 K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022.
Baca juga: Shin Tae-yong Ungkap Alasan Pilih Daffa Fasya Sebagai Kiper Melawan Laos
Budi Said juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menyamarkan transaksi penjualan emas Antam dan menginvestasikannya sebagai modal pada CV Bahari Sentosa Alam.
Sebagai akibat perbuatannya, JPU mendakwa Budi Said dengan pasal yang relevan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.