Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar atas Kasus Korupsi Antam

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Des 2024, 18:03
Elma Gianinta Ginting
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Suasana sidang tuntutan Terdakwa Budi Said selaku pengusaha sekaligus ‘crazy rich' Surabaya dan mantan General Manager (GM) Antam Abdul Hadi Aviciena di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat (13/12/2024). Suasana sidang tuntutan Terdakwa Budi Said selaku pengusaha sekaligus ‘crazy rich' Surabaya dan mantan General Manager (GM) Antam Abdul Hadi Aviciena di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat (13/12/2024). (ANTARA (Putu Indah Savitri))

Budi Said juga terancam hukuman sesuai dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(Sumber: Antara)

Halaman
x|close