Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung memeriksa anggota keluarga tersangka Lisa Rahmat (LR) sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan pemufakatan jahat yang melibatkan suap terkait penanganan perkara kasasi terpidana Ronald Tannur.
"Tim jaksa penyidik Jampidsus memeriksa SA selaku ipar tersangka LR dan DR selaku adik kandung tersangka LR," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, Jumat 13 Desember 2024.
Baca Juga : Kejagung Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Hakim Pembebas Ronald Tannur
Ia menyatakan bahwa kedua saksi tersebut diperiksa dalam penyidikan yang terkait dengan tersangka Zarof Ricar (ZR) dan Lisa Rahmat.
“Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," ucapnya.
Sebelumnya, Zarof Ricar dan Lisa Rahmat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemufakatan jahat terkait tindak pidana korupsi suap yang melibatkan penanganan perkara kasasi Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa dalam kasus tersebut, Lisa Rahmat yang merupakan pengacara Ronald Tannur, bersama dengan tersangka Zarof Ricar, mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung, diduga terlibat dalam pemufakatan jahat.