Sopir Fortuner yang Tabrak Balita Resmi Jadi Tersangka, Terancam Penjara 6 Tahun

NTVNews - 28 Mei 2024, 11:47
Adiansyah
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Seorang balita tertabrak mobil Seorang balita tertabrak mobil (Instagram)

AKP Ony Purnomo Kanitgakkum Laka Satlantas Polresta Sidoarjo menuturkan, AC ditetapkan ebagai tersangka usai pihaknya melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara pada Senin, 27 Mei 2024.

“Iya, sudah (kami tetapkan sebagai tersangka). Sementara Kami amankan di Gedung Satlantas Makopolresta Sidoarjo. Untuk penahanan nanti kewenangan penyidik,” kata Onny kepada wartawan, dikutip dari Instagram @memomedsos Selasa, 28 Mei 2024.

Balita tertabrak mobil <b>(Instagram)</b> Balita tertabrak mobil (Instagram)

Ony menerangkan, pihaknya mengantongi dua alat bukti cukup untuk menetapkan AC sebagai tersangka.

“Keputusan gelar perkara, sudah terpenuhinya dua alat bukti. Karena kelalaian sopir kurang hati-hati sehingga tidak melihat anak tersebut dan diperkuat keterangan saksi di TKP,” katanya.

Dalam peristiwa tersebut, AC dijerat Pasal 310 ayat 4 tentang Undang-Undang Lalu Lintas.

“Ancaman hukuman enam tahun,” ujar Ony.

Halaman
x|close