Luthfi dan Lady adalah peserta didik di Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya. Keduanya tengah menjalani koas, atau program profesi yang harus dijalani oleh mahasiswa jurusan kedokteran, guna mendapatkan gelar dokter.
Luthfi dan Lady menjalankan kegiatan ini di RSUD Siti Fatimah Palembang. Luthfi kala itu didapuk sebagai ketua kelompok yang bertugas membuat jadwal jaga.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatra Selatan Komisaris Besar M Anwar Reksowidjojo menjelaskan, dalam pertemuan itu, korban hanya diam dan membiarkan Lina berbicara. Melihat respons korban, Datuk merasa tidak senang dan mulai mengintimidasi korban dengan mendorong bahu kanan dan kiri.
Menurut Anwar, tersangka terpancing emosinya karena respons korban yang hanya diam. Pelaku lalu memukul korban di wajah bagian kiri. Korban mencoba untuk memberi penjelasan, tapi pelaku tidak menerimanya.
"Langsung memukul pelapor secara membabi buta di bagian kepala, pipi dan cakaran di leher,” ujarnya,
Akibat perbuatan pelaku, Luthfi dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Palembang. "Saya menyesal telah melakukan penganiayaan terhadap korban. Dan saya juga meminta maaf kepada korban Luthfi dan keluarganya," kata Datuk.
Polisi menjerat Datuk dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Datuk lebih dulu menyerahkan diri ke Mapolda Sumsel diantar oleh kuasa hukumnya, Titis Rachmawati, pada Jumat, 13 Desember 2024.