Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
"Yang jelas kami ikut mengawasi, mengawasi sampai di tempat tujuannya. Mary Jane tiba di Lapas Pondok Bambu sekitar pukul 07.30 WIB," kata dia.
Setelah dipindahkan ke Lapas Pondok Bambu Kelas I Jakarta Timur, menurut Herwatan, sepenuhnya menjadi kewenangan Kemenkumham RI, termasuk rencana pemulangan Mary Jane ke Filipina.
Meskipun demikian, status hukum Mary Jane sebagai terpidana mati dalam kasus narkotika dipastikan oleh Herwatan hingga kini tetap tidak berubah.
"Tadi malam sampai dengan hari ini, statusnya masih status (terpidana) mati," ujar dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa Mary Jane Veloso akan dipindahkan ke negara asalnya, Filipina, sebelum Natal 2024.
Mary Jane, yang merupakan warga negara Filipina, divonis mati oleh Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, pada tahun 2010 karena kasus penyelundupan narkotika.
Baca Juga: Menteri Agus dan Jaksa Agung Bahas Pemindahan Mary Jane hingga Napi Terpidana Mati