Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya akan melakukan ekshumasi atau penggalian kubur untuk mengambil sampel DNA dari jasad bayi yang diduga tertukar di sebuah rumah sakit di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Selasa, 17 Desember 2024.
"Kami akan melakukan ekshumasi pada 17 Desember untuk mengambil sampel DNA dari bayi tersebut," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi saat dihubungi di Jakarta, Senin, 16 Desember 2024.
Ade Ary menjelaskan bahwa langkah ini diambil oleh penyelidik dari Polres Metro Jakarta Pusat untuk mendalami dan menyelidiki insiden tersebut hingga tuntas.
"Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek Cempaka Putih sedang melakukan penyelidikan, memeriksa lokasi kejadian, berkoordinasi dengan rumah sakit, berbicara dengan korban dan orangtua, serta dengan RT dan RW di sekitar lokasi rumah korban," jelasnya.
Sebelumnya, seorang pria berinisial MR (27) mencurigai bahwa bayinya telah tertukar di rumah sakit di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dan bayi tersebut ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.
Baca juga: Dinkes DKI Janji Segera Investigasi Kasus Bayi Tertukar di Rumah Sakit Islam Cempaka Putih
MR menjelaskan bahwa pada 15 September 2024, istrinya yang tengah hamil tua merasakan kontraksi, lalu MR membawa istrinya ke sebuah klinik di Cilincing, Jakarta Utara.
Kemudian, pada konfirmasi yang dilakukan pada Selasa, 10 Desember 2024 di Jakarta, MR menyebutkan bahwa pihak klinik merujuk istrinya ke rumah sakit di Cempaka Putih karena air ketuban istrinya mengalami kekeringan dan memerlukan penanganan medis lebih lanjut. Setelah tiba di rumah sakit, istrinya menjalani operasi pada Senin, 16 September 2024.
Setelah bayi lahir, MR mengungkapkan bahwa pihak rumah sakit melarang keluarga untuk melihat bayi perempuan itu dengan alasan masih dalam perawatan medis.
Pada keesokan harinya, MR menerima kabar dari pihak rumah sakit bahwa bayi mereka telah meninggal. MR mengaku tidak sempat melihat kondisi anaknya dan hanya menerima jenazah bayi tersebut yang sudah dibungkus kain kafan.
Selanjutnya, pihak rumah sakit meminta MR untuk segera menguburkan bayi tersebut. MR pun kemudian memakamkan anaknya di pemakaman umum di Cilincing.
Baca juga: 6 Fakta Ngeri Kasus Bayi Tertukar di RS Jakpus, Keluarga Temukan Hal Janggal
Namun, keesokan harinya, istri MR meminta agar makam tersebut dibongkar untuk melihat jasad anaknya. MR pun meminta izin pada pengelola TPU untuk membongkar makam tersebut.
TPU memberikan izin dengan syarat bahwa pembongkaran makam tersebut tidak boleh disebarluaskan. Setelah makam dibongkar, MR dan keluarga sangat terkejut melihat kondisi jenazah bayi tersebut.
Menurut MR, jasad bayi yang mereka temukan di kubur berbeda dengan apa yang tertera dalam catatan medis rumah sakit. Bayi yang MR kuburkan diperkirakan memiliki panjang 70-80 cm, sementara dalam catatan medis tertulis hanya 47 cm.
Melihat perbedaan tersebut, MR dan keluarganya mencurigai bahwa bayi yang mereka kuburkan bukan bayi yang baru lahir, melainkan sudah berbulan-bulan usianya.
(Sumber: Antara)