A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

DPR Sahkan RUU Kementerian, Kepolisian, TNI dan Keimigrasian Jadi Usulan Inisiatif - Ntvnews.id

DPR Sahkan RUU Kementerian, Kepolisian, TNI dan Keimigrasian Jadi Usulan Inisiatif

NTVNews - 28 Mei 2024, 14:02
Deddy Setiawan
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Rapat Paripurna ke-18 DPR RI Rapat Paripurna ke-18 DPR RI (DPR RI)

Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) hari ini, Selasa, 28 Mei 2024, menggelar rapat paripurna ke-18 masa persidangan V tahun sidang 2023-204. Persidangan bergelar di Gedung Nusantara II dipimpin langsung oleh wakil ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

Di dalam persidangan tersebut, Sufmi Dasco meminta persetujuan kepada peserta rapat mengenai pandangan mengenai empat RUU menjadi usulan inisiatif kepada 9 fraksi dengan cara tertulis.

“Untuk mempersingkat waktu, apakah disetujui pendapat tersebut yang disampaikan secara tertulis, kepada pimpinan dewan, dapat disetujui?” Tanya Dasco.

Sufmi Dasco dalam Paripurna ke-18 DPR RI <b>(DPR RI)</b> Sufmi Dasco dalam Paripurna ke-18 DPR RI (DPR RI)

Selanjutya, juru bicara dari masing-masing fraksi memberikan jawaban tertulis kepada pimpinan DPR secara bergatian.

Pimpinan sidang kemudian mengatakan bahwa 9 fraksi telah menyampaikan pendapatnya mengenai RUU usulan DPR tersebut dan memberikan berbagai contohnya.

Baca JugaPuan Absen, Cak Imin Perdana Hadir Setelah Pilpres di Paripurna DPR

DPR Bakal Revisi UU Polri, Batas Usia Pensiun Kapolri Jadi 60 Tahun

“Apa dapat disetujui?” Ujar Dasco. 

Halaman
x|close