Baca Juga: Mary Jane Dipindah ke Jakarta Sebelum Dipulangkan ke Filipina
Sebelum dipindahkan ke Filipina, Mary Jane diwajibkan mengikuti program masa pengenalan lingkungan (mapenaling) sebagai bagian dari prosedur orientasi awal di lapas.
Pemindahan Mary Jane telah disepakati antara pemerintah Filipina dan Indonesia melalui penandatanganan pengaturan praktis (practical agreement). Pemerintah Filipina telah menyetujui semua syarat yang diajukan Indonesia terkait pemindahan Mary Jane.
Menko Kumham Imipas RI Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T. Vasquez menandatangani pengaturan praktis terkait pemindahan Mary Jane di Jakarta pada Jumat 6 Desember lalu.
Mary Jane Veloso adalah terpidana mati dalam kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin, yang ditangkap di Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada April 2010. Ia divonis hukuman mati oleh Pengadilan Sleman pada Oktober 2010.
(Sumber: Antara)