Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI mengonfirmasi bahwa terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Veloso, akan dipulangkan ke negara asalnya, Filipina, pada Rabu 18 Desember pada dini hari.
“Sekitar 00.15 WIB yang bersangkutan akan kita pindahkan ke lapas yang ada di Filipina,” kata Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram, Senin, 16 Desember 2024.
Baca Juga: Kemenko Yusril: Pemindahan Mary Jane dari Yogya ke Jakarta Sesuai Prosedur
Mary Jane Veloso berangkat menuju Filipina melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Semua dokumen perjalanan dan tiket untuk kepulangannya telah disiapkan oleh Kedutaan Besar Filipina.
Menurut Surya, Mary Jane dijadwalkan untuk diberangkatkan pada Selasa 17 Desember yang akan datang sekitar pukul 22.00 WIB. Ia akan dijemput oleh perwakilan Kedutaan Besar Filipina.
Saat ini, Mary Jane tengah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta, setelah sebelumnya dipindahkan dari Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta pada Minggu 15 Desember malam menggunakan jalur darat.
Surya menjelaskan, Mary Jane tiba di Lapas Perempuan Pondok Bambu pada Senin pagi, pukul 07.30 WIB. Sesampainya di lapas tersebut, ia menjalani pemeriksaan kesehatan, verifikasi administrasi, dan penandatanganan berita acara serah terima sebelum ditempatkan di kamar hunian yang disediakan.