Pernyataan ini menyiratkan adanya kesewenang-wenangan dan penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak pelaku, yang memicu kecurigaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Polisi akhirnya bethasil menangkap anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur, pria inisial GSH. Hal itu terkait aksi penganiayaan yang ia lakukan terhadap karyawannya sendiri, wanita inisial D.
Anak bos toko roti penganiaya pegawai, George Sugama Halim, ditangkap di sebuah hotel kawasan Sukabumi, Jawa Barat. Ia sengaja melarikan diri ke Sukabumi. Menurut polisi, alasan George kabur ke Sukabumi gara-gara video penganiayaannya viral.
Anak bos toko roti, GSH. (Tangkapan layar).
George Sugana Halim terancam terkena pasal 355 KUHP, berbunyi sebagai berikut: Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.