Sementara itu, Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram, menjelaskan kronologi dan proses pemindahan tersebut.
Pemerintah Indonesia telah memindahkan lima anggota Bali Nine — Martin Eric Stephens, Michael William Czugaj, Scott Anthony Rush, Matthew James Norman, dan Si Yi Chen — ke Australia pada Minggu, 15 Desember 2024.
Sebelum dipindahkan, kelima narapidana ini dikumpulkan di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Bali, tempat Matthew James Norman dan Si Yi Chen menjalani hukuman.
Sementara itu, Martin Eric Stephens dan Michael William Czugaj diberangkatkan terlebih dahulu dari Lapas Kelas I Surabaya pada Jumat, 13 Desember 2024 malam, dan tiba di Lapas Kelas IIA Kerobokan pada Sabtu, 14 Desember 2024 dini hari.
Baca juga: Empat Napi Balikpapan Ditangkap Polda Jabar atas Kasus Penipuan Layanan Seksual
Scott Anthony Rush berangkat dari Lapas Kelas IIA Bangli pada Jumat malam, 13 Desember 2024, dan sampai di Lapas Kelas IIA Kerobokan pada hari yang sama.
Kelima narapidana Bali Nine itu terbang menuju Darwin, Australia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Minggu, 15 Desember 2024 pukul 10.35 WITA dan tiba di Darwin pada pukul 14.42 waktu setempat, atau sekitar pukul 13.12 WITA.