Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan menjelaskan bahwa pemindahan lima narapidana anggota Bali Nine ke Australia dilakukan secara tertutup atas permintaan dari Pemerintah Australia.
"Pemerintah Australia meminta agar proses ini berjalan lancar, dan kami juga ingin memastikan bahwa negosiasi terus berlanjut dengan aman," ujar Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Kumham Imipas, Ahmad Usmarwi Kaffah, saat konferensi pers di Jakarta, Senin, 16 Desember 2024.
Kaffah menjelaskan bahwa pihak Australia menginginkan agar pemindahan lima narapidana Bali Nine ini tidak menjadi sorotan di media negara mereka. Namun, ia menegaskan bahwa kedaulatan kedua negara tetap menjadi prioritas dalam pemindahan narapidana internasional tersebut.
“Mereka hanya ingin proses ini berlangsung tenang di Australia. Sebagai negara sahabat, selama mereka menghormati kedaulatan dan hukum yang telah diputuskan pengadilan, kami tidak masalah,” jelas Kaffah.
Baca juga: Kajati NTB Sebut Rekonstruksi Kasus Agus Untuk Penyempurnaan Alat Bukti
Di sisi lain, Pemerintah Indonesia juga memastikan agar proses pemindahan ini berlangsung sesuai jadwal. Hal ini penting karena kelima terpidana yang dipindahkan berada di lokasi penahanan yang berbeda, yaitu Surabaya (Jatim), Bangli (Bali), dan Kerobokan (Badung, Bali).
"Narapidana dari Surabaya dan Bangli harus tepat waktu sampai di Kerobokan, Badung, Bali, supaya bisa bergabung dengan dua tahanan lainnya, memudahkan proses mobilisasi," tambah Kaffah.