Djoko menjelaskan bahwa kejadian ini berlangsung pada 27 November 2024, ketika AKS bersama seorang pria berinisial HA mendekati korban di KM 39 Jalan Tjilik Riwut, Kota Palangkaraya. Pada saat itu, AKS mengajak korban untuk ikut naik ke mobil yang dikemudikan oleh HA.
Baca juga: Pembunuh Mayat di Kebun Sawit Palangka Raya Diduga Oknum Polisi
Dalam perjalanan, AKS diduga menembak korban, BA, dua kali sebelum membuang tubuhnya. Setelah itu, AKS mengambil mobil yang sebelumnya digunakan oleh korban.
Akibat peristiwa tersebut, AKS dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Djoko menjelaskan bahwa AKS diduga melakukan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian dan sengaja menghilangkan nyawa seseorang.
(Sumber: Antara)