Baca juga: DPR dan Polri Bahas Kasus Pembunuhan di Palangkaraya dan Penganiayaan di Jaktim
Di perjalanan, AKS diduga menembak BA sebanyak dua kali, lalu membuang jasad korban. Setelah itu, AKS mengambil alih mobil yang sebelumnya digunakan oleh korban.
Akibat peristiwa ini, AKS dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Djoko menjelaskan bahwa AKS diduga melakukan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian dan sengaja menghilangkan nyawa seseorang.
(Sumber: Antara)