Kapolda Kalteng Blak-Blakan Sebut Oknum Polisi Pakai Sabu Saat Tembak Warga

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Des 2024, 13:34
Elma Gianinta Ginting
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol. Djoko Poerwanto rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (17/12/2024). Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol. Djoko Poerwanto rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (17/12/2024). (ANTARA (Bagus Ahmad Rizaldi))

Baca juga: DPR dan Polri Bahas Kasus Pembunuhan di Palangkaraya dan Penganiayaan di Jaktim

Di perjalanan, AKS diduga menembak BA sebanyak dua kali, lalu membuang jasad korban. Setelah itu, AKS mengambil alih mobil yang sebelumnya digunakan oleh korban.

Akibat peristiwa ini, AKS dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Djoko menjelaskan bahwa AKS diduga melakukan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian dan sengaja menghilangkan nyawa seseorang.

(Sumber: Antara)

Halaman
x|close