Keputusan pemecatan Gibran tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 1650/KPTS/DPP/XII/2024, yang dikeluarkan pada 4 Desember 2024, dan ditandatangani oleh Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri serta Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto.
Baca Juga: Tok! PDIP Resmi Pecat Jokowi dan Gibran
Dalam SK tersebut dijelaskan bahwa Gibran melanggar kode etik dan disiplin partai dengan mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden (cawapres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM).
PDI-P sendiri telah menetapkan dukungannya kepada pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD sebagai capres-cawapres untuk Pemilu 2024.
"Dengan mencalonkan diri sebagai cawapres dari partai politik lain (Koalisi Indonesia Maju) hasil intervensi kekuasaan terhadap Mahkamah Konstitusi merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat," demikian isi SK tersebut.
Keputusan ini juga melarang Gibran melakukan kegiatan apa pun atau menduduki jabatan yang mengatasnamakan PDI-P. Selain itu, DPP PDI-P menegaskan bahwa partai tidak lagi memiliki hubungan maupun tanggung jawab atas tindakan Gibran di kemudian hari.