Selain itu, Harvey juga dikenai tuntutan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 6 tahun.
Harvey dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana diuraikan dalam dakwaan kesatu primer.
(Sumber Antara)