Bea Cukai Musnahkan Miras Ilegal, Diimpor dari China

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Des 2024, 12:17
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Pemusnahan ribuan miras ilegal oleh Kanwil Bea Cukai Jakarta. Pemusnahan ribuan miras ilegal oleh Kanwil Bea Cukai Jakarta.

Dari tujuh saksi yang diperiksa, satu orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu SS alias CH (43). Sebagai barang bukti, turut disita mobil Nissan Evalia dan Toyota Alphard.

Selain itu, pada Kamis, 8 Oktober 2024, petugas gabungan juga menindak sebuah toko di wilayah Utan Kayu Selatan, Jakarta Timur.

"Tim menemukan gudang penyimpanan rokok tanpa pita cukai yang dekat dengan area sekolah. Produk ini berbagai merek yang bervariasi," kata dia.

Barang ilegal ini dimiliki HD (44). Rokok dipasarkan secara online dengan modus disamarkan dan dijual ke toko-toko di Jakarta.

"Dari hasil penindakan diamankan lebih dari 425 ribu batang rokok tanpa pita cukai dengan nilai sekitar Rp 741 juta,"

HD kini telah ditetapkan sebagai tersangka. "Potensi kerugian negara Rp408 juta," ucap Rusman.

Halaman
x|close