Ntvnews.id, Jakarta - Mulai Januari 2025, pemerintah akan menerapkan kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Ilustrasi. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bakal naik 66 persen mulai tahun depan. (Foto: Istimewa)
Melansir dari Antar, opsen pajak kendaraan bermotor adalah pungutan tambahan yang dikenakan atas pajak daerah, yang bertujuan untuk mempercepat penyaluran pajak dan memperkuat otonomi fiskal daerah.
Menurut UU HKPD, opsen pajak ini mencakup tiga jenis pajak utama: Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Setiap jenis pajak ini akan dikenakan persentase tertentu yang disesuaikan dengan peraturan daerah setempat.
Opsen PKB dikenakan oleh pemerintah kabupaten/kota berdasarkan tarif yang berlaku. Pendapatan yang diperoleh dari pajak ini digunakan untuk mendukung kemandirian daerah tanpa membebani wajib pajak.
Ketika terjadi peralihan kepemilikan kendaraan bermotor, kabupaten/kota akan mengenakan opsen atas pokok BBNKB. Hal ini bertujuan untuk mendukung kemandirian daerah dan berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Opsen juga dikenakan pada pajak yang diterapkan atas pengambilan mineral bukan logam dan batuan. Hal ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan kegiatan pertambangan di daerah tersebut.
Ilustrasi. Gerai Samsat keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. (Foto: Istimewa)
Misalnya, untuk sebuah kendaraan dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKP) sebesar Rp200 juta, dengan tarif PKB 1,1% untuk kepemilikan pertama, berikut adalah cara menghitung pajak yang harus dibayar: