22 Juta Batang Rokok-Miras Ilegal Diamankan Bea Cukai, Rugikan Negara Rp21,5 M

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Des 2024, 15:11
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Konferensi pers hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Jakarta. Konferensi pers hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Jakarta.

Ntvnews.id, Jakarta - Lebih dari 22 juta batang rokok ilegal disita Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta. Rokok tersebut dinyatakan ilegal karena diedarkan tanpa pita cukai.

"Ini hasil Operasi Gempur yang digelar periode Oktober-Desember 2024," ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta Rusman Hadi, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis, 19 Desember 2024.

Rokok ilegal ini tepatnya berjumlah 22.240.572 batang. Selain itu, Kanwil Bea Cukai Jakarta juga mengamankan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.

"Jumlahnya sebanyak 3.389.032 liter," ucapnya.

Nilai total barang tersebut sebesar Rp 41,5 miliar lebih. Tepatnya Rp 41.509. 673.611.

"Potensi kerugian negara dalam kasus ini Rp 21.599.839.787," ucapnya.

Hasil penyidikan, ditetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka juga disanksi denda sekitar Rp 385 juta lebih.

"Penindakan bidang cukai ini dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto," tandas Rusman.

Halaman
x|close