Debat Panas! Dianggap Lamban Tangani Kasus Anak Bos Roti Aniaya Pegawai, Kapolres Jaktim: Beliau Ini Pengamat Apa Ya?

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Des 2024, 18:46
Ramses Manurung
Penulis & Editor
Bagikan
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicholas Ary Lilipaly terlibat debat panas saat membahas penanganan kasus anak bos roti aniaya pegawai dengan Pengamat Kepolisian ISESS Bambang Rukminto/tangkapan layar NTV Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicholas Ary Lilipaly terlibat debat panas saat membahas penanganan kasus anak bos roti aniaya pegawai dengan Pengamat Kepolisian ISESS Bambang Rukminto/tangkapan layar NTV

"Kesempatan yang yang diberikan oleh penyidik untuk si terperiksa atau saksi atau atau pelapor itu memberikan semuanya keterangannya. Tapi jawaban dari Mbak Ayu sudah tidak ada, sudah cukup," imbuhnya.

Sesuai aturan, kata Kapolres, pihaknya harus mendapatkan minimal dua alat bukti untuk bertindak lebih lanjut.

"Kita panggil datang tanggal 5 enggak bisa enggak. Mohon waktu untuk ke tanggal 21. Jadi ini hambatan-ambambatan teknis yang yang kita tidak bisa prediksi. Karena masalahnya ini masih di tahap penyelidikan. Berbeda dengan tahap penyidikan. Berbeda juga dengan kasus tertangkap tangan.

Kapolres menyebut pihaknya sudah melakukan pemeriksaan ke TKP dan mengumpulkan barang bukti. Akan tetapi dikarenakan kasusnya masih dalam tahap penyelidikan pihaknya tidak bisa melakukan penyitaan.

"Kalau seandainya Mbak Ayu bisa memberikan informasi kepada kami terkait dengan itu dan memberikan buktinya kita bisa mungkin gerakannya lebih cepat dari itu," tandasnya.

Menanggapi penjelasan Kapolres,
Pengamat Kepolisian ISESS
Bambang Rukminto mengaku sangat menyesalkan jika penanganan kasus harus menunggu korban yang aktif. Pasalnya, hal itu berpotensi korban bisa mengalami kondisi yang lebih parah.

"Bagaimanapun juga korban ini di posisi yang sangat ee lemah dan rentan. Kalau kita belajar dari kasus- kasus sebelumnya misalnya terkait kekerasan pada perempuan kalau menunggu korban yang lebih dulu aktif. Ini menunggu korban menjadi lebih parah seperti kasus di beberapa setahun yang lalu misalnya di Jagakarsa. Ketika seorang ibu melaporkan menjadi korban kekerasan di dalam rumah tangga misalnya tidak ditindak lanjut akhirnya menjadi korban sampai meninggal dunia," ungkap Bambang.

Halaman
x|close