Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengusulkan agar Undang-Undang Pemilu dan Pilkada digabungkan menjadi satu undang-undang.
Baca Juga : KPU Sebut Penetapan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih Jakarta Menunggu BRPK
Usulan ini disampaikannya sebagai tanggapan terhadap wacana revisi aturan pemilu, khususnya terkait dengan pengaturan UU Pilkada yang seharusnya diselaraskan dengan UU lainnya yang terkait dengan pemilu.
"Mumpung mau ada aturan Undang-Undang Pemilu dan Pilkada, kalau bisa dijadikan satu. Itu juga menjadi concern kita. Kenapa? Karena kalau itu juga dilakukan, maka ada transisi lagi nanti soal masa akhir jabatan dan selanjutnya," kata Afifuddin, Jumat 20 Desember 2024.
Afifuddin menjelaskan bahwa pemilu diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, sedangkan pilkada diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016. Menurutnya, pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang bersamaan dengan Pilpres dan Pileg terasa sangat melelahkan.
Baca Juga : Pilkada Serentak Kurang Diminati, KPU: Banyak yang Usul Jeda 2 Tahun
Selain itu, ia mengakui bahwa KPU belum sempat melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pilpres dan Pileg, namun sudah dihadapkan dengan Pilkada 2024.
"Sebagian orang mungkin membayangkan mungkin waktu untuk pileg, pilpres agak digeser, seperti 2 tahun, misalnya, gitu. Nah itu tentu berdampak terhadap riset keserentakan yang sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi," ujarnya.