Ntvnews.id, Jakarta - Gerindra mengungkapkan, wacana kenaikan PPN 12% regulasinya diinisiasi oleh PDI Perjuangan (PDIP). Ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) itu, diinisiasi partai pimpinan Megawati Soekarnoputri.
"Kenaikan PPN 12%, itu adalah merupakan keputusan Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan menjadi 11% tahun 2022 dan 12% hingga 2025, dan itu diinisiasi oleh PDI Perjuangan," ujar Anggota Komisi XI Fraksi Gerindra DPR RI, Wihadi Wiyanto, Minggu, 22 Desember 2024.
Wihadi menilai, sikap PDIP kini terhadap kenaikan PPN sangat bertolak belakang kala membentuk UU HPP tersebut. Apalagi, panja pembahasan kenaikan PPN yang tertuang dalam UU HPP dipimpin PDIP.
"Jadi kita bisa melihat dari yang memimpin panja pun dari PDIP, kemudian kalau sekarang pihak PDIP sekarang meminta ditunda ini adalah merupakan sesuatu hal yang menyudutkan pemerintah Prabowo (Presiden Prabowo Subianto)," tutur Wihadi.
Wihadi pun mengungkapkan, Presiden Prabowo sebenarnya sudah berupaya mengubah kebijakan itu agar tidak berdampak pada masyarakat menengah ke bawah. Salah satunya dengan menerapkan kenaikan PPN terhadap barang mewah.
"Sehingga pemikiran Pak Prabowo ini bahwa kalangan menengah bawah itu tetap terjaga daya belinya dan tidak menimbulkan gejolak ekonomi, ini adalah merupakan langkah bijaksana dari Pak Prabowo," tutur Wihadi.
Wihadi kembali mengingatkan pihak-pihak tertentu untuk tak menggiring isu bahwa kenaikan PPN 12% merupakan keputusan pemerintahan Presiden Prabowo. Ia kembali mengatakan bahwa kebijakan ini diputuskan oleh DPR periode yang dipimpin oleh PDIP.