Viral QRIS Kena PPN 12%, Pemerintah Bilang Gini..

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Des 2024, 15:58
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto respons rupiah sentuh Rp16.300 per dolar AS (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono). Menko Perekonomian Airlangga Hartarto respons rupiah sentuh Rp16.300 per dolar AS (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono).

Ntvnews.id, Jakarta - Viral di media sosial QRIS dan e-toll seperti e-Money, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. Pemerintah membantah hal tersebut.

"Hari ini ramai QRIS. Itu juga tidak dikenakan PPN. Jadi QRIS tidak ada PPN. Sama seperti debit card transaksi yang lain," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Minggu, 22 Desember 2024.

Menurut Airlangga, QRIS sudah digunakan di berbagai negara di Asia, termasuk Indonesia, Singapura, Malaysia, Vietnam, dan Thailand. Ia pun memastikan, masyarakat takkan dikenakan PPN 12 persen jika bertransaksi menggunakan QRIS di Indonesia maupun di negara yang sudah menggunakan sistem pembayaran virtual itu.

"Kalau ke sana pun (negara Asia lain) juga pakai QRIS dan tidak ada PPN. Jadi ini kami klarifikasi bahwa payment system tidak dikenakan PPN, karena ini kan transaksi, yang PPN adalah barang," kata dia.

"Transportasi itu tanpa PPN. Jadi yang namanya tol dan kawan-kawannya, e-toll juga tidak ada PPN," imbuhnya.

Airlangga memastikan, selain sistem pembayaran, PPN juga tidak berlaku untuk bahan pokok. Ia mengatakan, bahan makanan seperti tepung terigu, minyak goreng Minyakita, dan gula bebas dari dampak kenaikan PPN.

Menurut dia, tarif PPN 12 persen juga tidak dikenakan untuk tarif tol, sektor kesehatan, dan pendidikan, kecuali barang dan jasa khusus.

Halaman
x|close