Ntvnews.id, Jakarta - Suami artis Sandra Dewi yang juga terdakwa korupsi pengelolaan timah, Harvey Moeis, akan menjalani sidang vonis hari ini. Sidang putusan digelar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Kita akan jatuhkan putusan hari Senin seperti itu, untuk ketiga-tiganya dan insyaallah dengan yang terdakwa lainnya seperti itu dalam satu hari itu ya. Kita mulai jam 10 pagi," ujar ketua majelis hakim Eko Aryanto sidang agenda pembacaan duplik, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 20 Desember 2024.
Sidang putusan Harvey, juga dilaksanakan bersamaan dengan dua terdakwa lainnya yakni Direktur Utama PT RBT Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha RBT Reza Andriyansyah.
Harvey sebelumnya dituntut jaksa 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta uang pengganti Rp 210 miliar. Jaksa penuntut umum (JPU) menyakini Harvey bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah.
Harta benda Harvey bakal dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Apabila tak mencukupi, akan diganti dengan hukuman kurungan.
JPU menyakini Harvey Moeis melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.
Diketahui, Harvey Moeis bersama sejumlah pihak lain disebut merugikan keuangan negara sejumlah Rp300,003 triliun terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.