"Termasuk pemberantasan narkoba," ujar Trunoyudo.
Penangkapan ini disebut tidak hanya menunjukkan kemampuan Polri dalam berkolaborasi dengan aparat penegak hukum internasional. Namun, sebagai pembuktian bahwa Indonesia tidak memberikan ruang bagi bandar narkoba untuk beroperasi, baik di dalam negeri maupun lintas batas negara.
Diketahui, Polri menangkap Roman di Bandara U-Tapao Rayong, Thailand saat hendak pergi ke Dubai. Usai ditangkap, ia langsung digelandang ke Indonesia dan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Minggu, 22 Desember 2024. Ia kabur sejak Mei 2024 dan berada di Thailand selama 109 hari.
RN merupakan otak dari clandestine lab yang memproduksi narkotika jenis mephedrone dan ganja hidroponik di Badung, Bali. Dia mengendalikan pembuatan narkotika di Bali mulai dari membuat laboratorium sampai memesan barang. Dia juga yang membuat basement di sebuah villa di Bali.
"Ada villa yang tanpa basement tapi dia ada basement di dalam sendiri, underground. Itu lahmereka yang merancang," ujar Mukti, di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Minggu, 22 Desember 2024.
Adapun kasus ini terbongkar pada Mei 2024 lalu. Kini, pelaku dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan intensif. Guna mendalami jaringan narkoba melalui clandestine lab yang memproduksi narkotika jenis mephedrone dan ganja hidroponik di Kabupaten Badung, Bali.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 subsiber Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati, minimal 5 tahun dan denda Rp10 miliar.