Ntvnews.id, Cimahi - Aksi begal pantat yang menyasar seorang ibu rumah tangga (IRT) di Cimahi akhirnya terungkap dengan cepat. Pelaku, Dani Setiawan (37), berhasil diringkus oleh tim Satreskrim Polres Cimahi kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menjelaskan bahwa pelaku melancarkan aksinya pada Rabu, 18 Desember 2024 siang.
"Kami sampaikan rilis tindak pidana begal pantat yang sempat viral, tapi sebenarnya pelaku sudah kita tangkap sebelum viral, ditangkap kurang dari 24 jam," katanya, dikutip dari Instagram @infobandungkota Senin, 23 Desember 2024.
Pelaku kekerasan seksual (Instagram @infobandungkota)
Insiden terjadi di sebuah gang di kawasan Cimahi Utara. Pelaku, yang awalnya memperhatikan korban saat sedang berjalan bersama anaknya usai belanja di warung, tiba-tiba mengikuti korban. Tanpa diduga, pelaku meremas bagian belakang tubuh korban dan kemudian melarikan diri.
Menurut pengakuan pelaku, aksinya dipicu oleh dorongan hasrat setelah melihat korban yang dinilai berpakaian "menggoda".
Dani Setiawan kini harus menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 289 KUHP juncto Pasal 6 Huruf (a) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara atau denda hingga Rp50 juta.