Polri Ancam Cabut Izin Tempat Hiburan yang Edarkan Narkoba Saat Tahun Baru

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Des 2024, 14:00
Elma Gianinta Ginting
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa (kiri) dan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Div Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko (kanan) menyampaikan keterangan usai menangkap tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO). Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa (kiri) dan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Div Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko (kanan) menyampaikan keterangan usai menangkap tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO). (ANTARA (Sulthony Hasanuddin))

Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa sebagian besar narkotika jenis happy water dan liquid yang diproduksi di sebuah perumahan mewah di Bojongsoang, Kabupaten Bandung, diduga akan disuplai untuk perayaan Tahun Baru 2025.

“Narkotika ini direncanakan akan dipasarkan di Jakarta untuk digunakan pada malam tahun baru,” kata Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Asep Edi Suheri.

Baca juga: Polri Tangkap Buronan Kasus Narkoba di Thailand, Fredy Pratama?

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti yang digunakan untuk memproduksi narkotika jenis happy water dan liquid.

“Barang bukti yang kami amankan meliputi 7.573 bungkus happy water, 259 liter liquid vape dengan berbagai rasa, bahan baku narkotika, mesin penghancur, serta berbagai perlengkapan kimia,” ungkapnya.

Selain itu, polisi juga menyita bahan baku narkotika berupa tiga jerigen berisi cairan bening sebanyak 3 liter yang terdeteksi mengandung amfetamin, bahan utama dalam produksi happy water dan liquid narkotika. (Sumber: Antara)

Halaman
x|close