Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Menurut Fauzi, kenaikan PPN menjadi 12 persen merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang bertujuan untuk memperkuat penerimaan negara dan mendukung konsolidasi fiskal. Pemerintah juga telah memberikan pengecualian PPN nol persen untuk bahan pokok.
Jenis barang dan jasa yang akan dikenakan PPN nol persen mulai 1 Januari 2025 meliputi bahan pokok seperti beras, daging ayam, daging sapi, gula pasir, ikan, telur ayam, cabai, dan bawang merah. Sementara itu, jasa yang tidak dikenakan PPN 12 persen atau nol persen meliputi pendidikan, layanan kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, keuangan, asuransi, buku, vaksin polio, rumah sederhana, dan penggunaan listrik serta air minum.
“Langkah ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kebutuhan dasar masyarakat,” tambah Fauzi.
Fauzi menyampaikan bahwa NasDem mendukung pelaksanaan kebijakan ini, namun meminta agar pemerintah memperkuat pengawasan untuk mencegah distorsi di pasar.
Baca juga: Kemenkeu Paparkan Rincian Barang dan Jasa Premium yang Dikenakan PPN 12%
NasDem juga mendorong adanya program kompensasi atau subsidi bagi masyarakat rentan untuk mengurangi dampak kenaikan PPN. Fauzi menyatakan bahwa Komisi XI DPR akan terus memantau implementasi kebijakan ini dan berkomitmen membuka ruang dialog dengan Pemerintah serta pelaku usaha untuk memastikan kebijakan ini tercapai tanpa merugikan stabilitas ekonomi masyarakat.
Dengan bukti rekam jejak digital yang masih ada, Fauzi mengingatkan PDIP agar tetap konsisten dengan keputusan yang sudah disepakati dan tidak mempermainkan isu tersebut untuk kepentingan politik jangka pendek.