Ntvnews.id, Jakarta - Partai Nasional Demokrat (NasDem) mengkritik sikap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang dianggap inkonsisten terkait penolakan terhadap kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan diterapkan mulai 1 Januari 2025.
Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi NasDem, Fauzi Amro, menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang telah disetujui oleh Pemerintah dan DPR, termasuk oleh Fraksi PDIP.
"Penolakan PDIP terhadap kebijakan ini bertentangan dengan keputusan yang sudah disetujui sebelumnya," ujar Fauzi dalam pernyataan tertulis di Jakarta pada Senin, 23 Desember 2024.
Fauzi menjelaskan bahwa UU HPP adalah hasil kesepakatan bersama yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 7 Oktober 2021. Dalam proses pembahasannya, Panitia Kerja (Panja) RUU HPP dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDIP, Dolfie Othniel Frederic Palit.
Baca juga: PDIP: Bukan Salahkan Prabowo, Tapi Kaji Ulang PPN 12 Persen
Karena itu, Fauzi menilai tindakan PDIP mencerminkan ketidakkonsistenan, mengingat mereka telah melanggar kesepakatan yang sebelumnya dibuat bersama antara Pemerintah dan DPR, yang juga disetujui oleh Fraksi PDIP.
"Sikap ini menunjukkan upaya untuk melemparkan tanggung jawab dan berpotensi mempolitisasi isu demi meraih dukungan publik," katanya.