Ntvnews.id, Jakarta - Suami artis Sandra Dewi yang juga terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah, Harvey Moeis, divonis 6,5 tahun penjara. Putusan hakim ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa (Harvey Moeis) dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan penjara," ujar ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan, Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Senin, 23 Desember 2024.
Selain itu, Harvey juga didenda Rp1 miliar dan membayar uang pengganti Rp210 miliar.
Ada pun sidang putusan Harvey, juga dilaksanakan bersamaan dengan dua terdakwa lainnya yakni Direktur Utama PT RBT Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha RBT Reza Andriyansyah.
Harvey sebelumnya dituntut jaksa 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta uang pengganti Rp 210 miliar. Jaksa penuntut umum (JPU) menyakini Harvey bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah.
Harta benda Harvey bakal dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Apabila tak mencukupi, akan diganti dengan hukuman kurungan.
JPU menyakini Harvey Moeis melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.