Harvey Moeis Juga Harus Bayar Pengganti Rp210 Miliar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Des 2024, 15:16
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Pembacaan vonis Harvey Moeis oleh majelis hakim. Pembacaan vonis Harvey Moeis oleh majelis hakim.

Ntvnews.id, Jakarta - Suami artis Sandra Dewi yang juga terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah, Harvey Moeis, divonis 6,5 tahun penjara. Putusan hakim ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa (Harvey Moeis) dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan penjara," ujar ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan, Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Senin, 23 Desember 2024.

Selain itu, Harvey juga didenda Rp1 miliar dan membayar uang pengganti Rp210 miliar. Uang pengganti dibayar paling lama satu tahun usai putusan kasus ini inkrah. Jika Harvey tak mampu membayar uang pengganti, maka harta benda Harvey Moeis disita jaksa.

"Maka harta bendanya oleh jaksa dapat disita dan dilelang," ucapnya.

Kalau harta benda yang disita tak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Harvey harus menjalani hukuman penjara tambahan.

"Maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun," ucapnya.

Adapun sidang putusan Harvey, juga dilaksanakan bersamaan dengan dua terdakwa lainnya yakni Direktur Utama PT RBT Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha RBT Reza Andriyansyah.

Halaman
x|close