Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menjelaskan bahwa empat kategori barang dan jasa premium yang akan dikenakan PPN 12 persen adalah bahan makanan premium seperti beras premium, buah-buahan premium, daging premium (misalnya, wagyu dan kobe), ikan mahal (seperti salmon dan tuna premium), serta udang dan crustacea premium (seperti king crab).
Kategori kedua adalah jasa pendidikan premium, yang mencakup sekolah dengan biaya yang sangat tinggi, hingga mencapai ratusan juta.
Baca juga: Airlangga Hartarto: Transaksi QRIS dan e-Toll Tak Dikenakan PPN 12%
Kategori ketiga adalah layanan kesehatan medis premium. Terakhir, listrik untuk rumah tangga dengan daya 3.500-6.600 VA juga akan dikenakan PPN. Kategorisasi ini diterapkan sebagai bagian dari prinsip keadilan dalam kebijakan fiskal.
Pemerintah juga telah menyiapkan paket stimulus ekonomi yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan, dengan fokus pada enam sektor, yaitu rumah tangga, pekerja, UMKM, industri padat karya, mobil listrik dan hibrida, serta sektor properti.
(Sumber: Antara)