Ntvnews.id, Jakarta - Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta divonis 8 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan timah. Suparta dinilai majelis hakim secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara ini.
"Menyatakan Terdakwa Suparta secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama," ujar ketua majelis hakim, Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 23 Desember 2024.
Di samping itu, Suparta juga dijatuhi hukuman berupa pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Majelis hakim turut memerintahkan Suparta untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 4.571.438.592.562,56 atau Rp4,57 triliun. Apabila tak membayar pengganti maksimal 1 bulan setelah putusan berkekuatan hakim tetap, harta Suparta akan disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti.
Jika harta yang dimiliki Suparta tak cukup untuk membayar uang pengganti, maka Suparta harus menjalani kurungan badan selama 6 tahun.
Adapun putusan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan yang sebelumnya disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menuntut Suparta dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Jaksa juga menuntut Suparta membayar pidana denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.