Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Dalam persidangan, Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah faktor yang memengaruhi keputusan hukuman tersebut. Salah satu hal yang memberatkan adalah tindakan Harvey yang tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Harvey Moeis jelang sidang vonis.
Namun, terdapat juga hal-hal yang meringankan, seperti status Harvey yang sebelumnya tidak pernah dihukum, perilakunya yang sopan selama persidangan, serta tanggung jawabnya sebagai kepala keluarga yang masih memiliki beban keluarga.
"Hal meringankan terdakwa sopan di persidangan. Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum. Hal memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan saat negara sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan terhadap korupsi,” kata hakim.
Harvey Moeis dihukum berdasarkan pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.