Hakim Anggap Tuntutan 12 Tahun Penjara Harvey Moeis Terlalu Berat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Des 2024, 19:48
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Pembacaan vonis Harvey Moeis oleh majelis hakim. Pembacaan vonis Harvey Moeis oleh majelis hakim.

Jika ada pertemuan dengan PT Timah, Harvey tampil mewakili dan atas nama PT RBT, namun Harvey tidak termasuk dalam struktur pengurus PT RBT, baik komisaris, direksi, serta pemegang saham.

"Terdakwa beralasan hanya bermaksud membantu temannya, yaitu Direktur Utama PT RBT Suparta karena terdakwa memiliki pengalaman mengelola usaha tambang batu bara di Kalimantan," tutur Eko.

Karena Harvey bukan pengurus perseroan PT RBT, maka hakim berpendapat Harvey bukan pembuat keputusan kerja sama peleburan timah antara PT Timah dan PT RBT. Harvey pun dinilai tak mengetahui administrasi dan keuangan, baik pada PT RBT dan PT Timah.

Selain itu, majelis hakim mempertimbangkan bahwa PT Timah dan PT RBT bukan merupakan penambang ilegal karena memiliki IUP dan izin usaha jasa pertambangan (IUJP).

"Pihak yang melakukan penambangan ilegal adalah masyarakat yang jumlahnya ribuan orang," kata Eko.

Sebelumnya, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara terkait kasus korupsi timah. Majelis hakim juga menghukum Harvey membayar denda Rp 1 miliar. Apabila tak dibayar, maka diganti dengan kurungan 6 bulan.

Harvey turut dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar. Apabila tidak dibayar, maka harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian atau apabila jumlah tidak mencukupi maka diganti hukuman 2 tahun penjara.

Halaman

TERKINI

Load More
x|close