"Meskipun kedua korban dipilih secara acak, tindakan Nasen Saadi yang tak terduga untuk melakukan pembunuhan didukung oleh perencanaan yang matang, termasuk upayanya untuk menghindari penangkapan," ujar May.
Baca Juga: DPR dan Polri Bahas Kasus Pembunuhan di Palangkaraya dan Penganiayaan di Jaktim
"Dia sekarang telah dihukum dan akan menjalani hidupnya di balik jeruji besi. Saya harap dia akan dilupakan," tambahnya.
Setelah sembilan hari persidangan, juri mencapai keputusan setelah lima jam dan 36 menit perundingan. Hakim Cutts menyatakan Saadi bersalah atas "kejahatan yang paling serius."
Hakim juga menegaskan bahwa Saadi akan menghadapi hukuman penjara seumur hidup dengan masa minimum yang "sangat panjang."
Pada malam penyerangan, kedua wanita tersebut sedang duduk di pasir sambil menikmati api unggun. Rekaman CCTV menunjukkan Saadi berjalan mondar-mandir di kawasan pejalan kaki sebelum menuju pasir, menyerang kedua korban, dan meninggalkan mereka dalam kondisi kritis.
Gray, seorang instruktur kebugaran, dinyatakan meninggal di tempat setelah paramedis tiba. Miles, yang mengalami 20 luka tusukan terutama di punggung, segera dilarikan ke rumah sakit.