Bapanas Pastikan Beras Premium Bebas PPN 12%

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Des 2024, 11:56
Akbar Mubarok
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
- Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi (kedua kanan), mengecek langsung harga beras di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) Jakarta Timur menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 di Jakarta, Jumat - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi (kedua kanan), mengecek langsung harga beras di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) Jakarta Timur menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 di Jakarta, Jumat ((Antara))

Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, memastikan bahwa beras premium produksi dalam negeri tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.

Dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa, Arief menjelaskan bahwa pengenaan PPN 12 persen hanya berlaku untuk jenis beras tertentu yang diimpor, seperti yang digunakan di sektor hotel dan restoran.

Baca Juga : PDIP Bilang Pemerintah Bisa Beri Ruang Diskresi untuk Turunkan PPN

"Adapun PPN 12 persen hanya berlaku untuk jenis beras khusus yang diimpor, seperti yang digunakan di sektor hotel dan restoran. Tentunya Bapak Presiden Prabowo itu berpihak pada kepentingan masyarakat menengah ke bawah. Apalagi sekarang ini kita lagi sama-sama dorong produksi beras dalam negeri," kata Arief, Rabu 25 Desember 2024.

Dia menjelaskan bahwa dalam paparan Kementerian Keuangan sebelumnya, disebutkan bahwa beras premium termasuk yang dikenakan PPN. Namun, yang dimaksud di sini adalah beras khusus yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri.

"Tapi terhadap beras khusus dari lokasi tertentu di Indonesia, misalnya seperti beras aromatik produksi lokal, itu juga tidak kena PPN. Hal ini supaya kita dapat terus menjaga margin yang baik bagi petani lokal kita," tambahnya.

Kualifikasi beras diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2 Tahun 2023. Dalam peraturan tersebut, beras dibagi menjadi beras premium dan medium, yang ditentukan berdasarkan perbedaan derajat sosoh dan butir patah.

Halaman
x|close